TERBARU.LINK – Saat artis tata rias (MUA) Anastasia Noor Widiastuti mengabarkan dirinya menjadi korban KDRT, Polda Bandar Lampung bertindak cepat (KDRT).
Aditya Prayogi (AP), istri Anastasia, telah diamankan polisi atas kasus KDRT yang dilakukannya pada Jumat malam, 10 April 2024. Adit kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bandar Lampung Komisaris Besar Abdul Waras menyatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Adit juga turut di amankan polisi.
Menurut Abdul Waras yang di kutip dari jaringan Suara.com, “Cara KDRT yang di lakukan pelaku adalah memukul, menjambak rambut korban, bahkan sampai merampas anaknya.”
Kasus KDRT menurut Abdul Waras sudah sering terjadi, namun korban selalu memaafkan pelaku. Namun, dalam aksi pamungkas AP yang terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, Anastasia pun kehilangan kesabaran dan menelepon polisi.
Kepada awak media, tersangka AP mengaku hanya melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebanyak dua kali.
“Hanya dua kali kekerasan, tentu saja. Saya minta maaf kepada istri atas kejadian ini.” Menurut tersangka AP, mereka masih berstatus suami istri dan sedang dalam proses perceraian.
BACA JUGA : Peneliti Memperkirakan Usia Hidup Manusia 150 Tahun
Terkait hal tersebut, polisi telah mengantongi bukti berupa surat keterangan nikah yang di ajukan di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Tersangka di dakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan memeriksa kesehatan mental tersangka.
Juru bicara Tim PPA UPTD Kepolisian Daerah Lampung, Aira Darmayanti, menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Bandar Lampung dalam mengungkap pelaku kasus tersebut.
“Karena sudah ada UU dan direktorat di Jakarta yang mengaturnya, seharusnya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi lagi,” tegas Aira Damayanti.
Oleh karena itu, Aira mengajak semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
Selain itu, korban akan mendapatkan terapi psikologis untuk pemulihan trauma dari Tim PPA UPTD Lampung. Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan dan keluarganya masih mengurus anaknya.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami artis kosmetik bernama Anastasia itu terjadi pada Selasa (1/10/2024).
Dalam video viral tersebut, Anastasia, seorang artis ternama, terlihat sedang duduk dan memeluk anaknya. Selain itu, pelaku juga terlihat berdiri di sampingnya.
Sebelum akhirnya pelaku menyerang korban dengan menjambak rambutnya, mereka terlihat mengamuk.
Melihat hal itu, sejumlah rekan Anastasia tidak terima dengan kekerasan yang di alami sahabatnya itu. Mereka pun berupaya agar mantan suami Anastasia tidak melakukan kekerasan terhadapnya.
Anastasia berteriak, “Jangan seperti itu, pukul aku, aku akan memeriksamu, aku akan melaporkanmu ke polisi.”