Tanggapan KAI Soal Penumpang yang Marah Minta Percepatan Keberangkatan KA.

1
23
Tanggapan KAI Soal Penumpang yang Marah Minta Percepatan Keberangkatan KA.
Tanggapan KAI Soal Penumpang yang Marah Minta Percepatan Keberangkatan KA.

TERBARU.LINK – Di media sosial, beredar video seorang penumpang perempuan yang marah kepada petugas kereta api. Penumpang tersebut meminta agar keberangkatan keretanya dipercepat.

Dikutip dari detikNews, peristiwa tersebut dipastikan terjadi di Stasiun Rangkasbitung. KAI pun memberikan penjelasannya.

Menurut keterangan KAI berdasarkan laporan UPT Stasiun Rangkasbitung, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 16/11, sekitar pukul 16.00 WIB. Di palang pintu keberangkatan, penumpang tersebut menghampiri petugas.

“Penumpang tersebut awalnya di mintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pengaduan yang di alaminya. Saat merekam video petugas yang bertugas saat itu, penumpang tersebut dengan lantang mengeluhkan tidak memperoleh tiket KA 312 (keberangkatan pukul 16.45 WIB) yang ternyata tiketnya sudah habis terjual, sesuai keterangan yang di terima, Jumat, 29 November 2024.

Melalui akun media sosial TikTok miliknya, penumpang tersebut mengunggah video kejadian tersebut. Setelah itu, video tersebut menjadi viral dan di unggah di media sosial lainnya.

Penumpang tersebut mengabarkan kematian kedua orang tuanya kepada pihak kepolisian. Petugas stasiun kemudian membantu penumpang tersebut dengan menggunakan aplikasi Access by KAI milik petugas loket tiket untuk memesan tiket KA lokal 306 yang di jadwalkan berangkat pukul 18.55 WIB.

BACA JUGA : Rutinitas Sehat yang Perlu Anda Kembangkan di Usia 30-an untuk Menghindari Penuaan Terlalu Cepat

Namun, ia menyatakan, “penumpang tersebut tetap bersikeras menggunakan tiket KA lokal yang berangkat pukul 18.55 WIB untuk naik KA lokal yang berangkat pukul 16.45 WIB.”

Petugas menyarankan penumpang tersebut untuk naik KA pada pukul 18.55 WIB. sesuai dengan waktu keberangkatan yang tertera di tiketnya dan melarangnya naik kereta yang berangkat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, petugas kemudian meminta bukti dari penumpang tersebut.

“Penumpang di minta menunjukkan bukti musibah yang di alaminya, tetapi tidak dapat menunjukkannya,” imbuhnya.

Penumpang tersebut kemudian di serahkan oleh petugas kepada wakil kepala stasiun untuk dapat menaiki KA 312. Namun, penumpang tersebut tidak memberikan bukti apa pun mengapa ia ingin segera di berangkatkan menggunakan KA 312.

“Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti musibah yang di alaminya (orang tuanya meninggal), bahkan setelah berdiskusi dengan wakil kepala stasiun yang ingin membantunya menaiki KA. Kemudian, sambil mengeluh, ia langsung bergegas keluar stasiun,” ungkapnya.

Keterangan KCI


Manajer Humas PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan menegaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan layanan KA. Semua penumpang tunduk pada pembatasan tersebut, katanya.

Dalam keterangannya, Leza menyatakan, “Ketentuan yang berlaku adalah yang memiliki tiket adalah penumpang yang berhak naik kereta api, dan tiket tersebut sesuai dengan nama, tanggal, waktu, serta stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan.”

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan pemerintah, kapasitas angkut KRL untuk perjalanan lebih dari 100 kilometer adalah 120%, yang mana 100%-nya memiliki tempat duduk dan 20%-nya tidak. Sebaliknya, untuk perjalanan di bawah 100 km, kapasitasnya adalah 150%, yang artinya 100%-nya memiliki tempat duduk dan 50%-nya tidak.

Leza menyatakan, “Jika memang mendesak dan dapat di buktikan dengan data, maka akan di ambil kebijakan lain.”

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.